Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap lima orang diantaranya Saiful (20), Zainul (24), warga Jalan Srengganan Gang I, Rohim (27), Budi (20), Warga Rusun Sumbo serta Zainul (20), warga Jalan Wonokusumo Gang I Surabaya.
Dalam kurun waktu kurang lebih setahun, tepatnya Maret hingga Nopember ini, mereka mampu menggasak sedikitnya 20 motor di penjuru Kota Surabaya. Mereka tidak menunggu waktu untuk melarikan motor hasil curian.
"Selesai bekerja mereka langsung menjual motor hasil curian tersebut ke wilayah Madura," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti seperti dikutip jatimnow.com, Sabtu (8/12/2018).
Saat penangkapan kelima tersangka dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan lantaran nekat melawan dan melarikan diri.
"Tersangka Rohim dan Budi terpaksa kami lumpuhkan karena melawan saat kami lakukan penangkapan," imbuh Iptu Bima Sakti.
Dalam melancarkan aksinya, para komplotan ini menyewa sebuah mobil minibus jenis Avanza. Mereka secara berkeliling mencari sasaran dengan kendaraan sewaan tersebut.
"Setiap beraksi mereka pasti mendapatkan hasil lebih dari dua motor," kata Bima.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor sebagai sarana, empat buah mata kunci obeng, satu paket narkoba jenis sabu, satu buah key BCA dan rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya kelimanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (jn/dyh)