Perempuan itu bernama Yuniar (42) warga Jalan Pulo, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Dia beraksi dan ditangkap pada Kamis (13/12/2018) lalu sekitar pukul 21.00 Wib oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
"Kami amankan pelaku di pintu keluar mal setelah aksi pelaku terekam CCTV di sana," sebut Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, Senin (24/12/2018).
Setelah diamankan dan digeledah, unit ini menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas pelaku. Antara lain seuntai kalung emas seberat 8,150 gram beserta suratnya, 4 HP Android, selembar surat bukti gadai perhiasan gelang, uang tunai Rp. 2 juta hasil gadai, KTP pelaku serta SIM A atas nama Yuana Ideasari.
Setelah didapatkan perhiasan emas yang dicuri pelaku dari Toko Emas Wahyu Redjo, Lantai Ground, Royal Plaza, pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa.
"Ngakunya baru sekali ini mencuri untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Karena pelaku sudah lama menjanda," beber Bima seperti dilansir JatimNow.
Dalam aksinya, pelaku datang ke mal dan berbaur dengan pengunjung lain. Pelaku langsung ke toko emas itu dan berpura-pura memilih-milih sederetan perhiasan emas dengan alasan akan membelinya. Setelah penjaga toko lengah, pelaku memasukkan perhiasan itu ke dalam tas yang memang sudah dipersiapkan dari rumah.
Setelah berhasil, pelaku bergegas kabur. Beberapa saat kemudian, penjaga toko yang sadar emas dagangannya dicuri, melapor ke sekuriti mal yang kemudian melihat rekaman CCTV. Setelah berhasil mengidentifikasi pelakunya, sekuriti mal berkoordinasi dengan Unit Resmob Polrestabes Surabaya hingga pelaku berhasil ditangkap. (jn/dyh)