Penangkapan itu dilakukan Unit Resmob Polrestabes Surabaya pada Kamis (15/11/2018), setelah mendapat laporan Ojol bernama Sutiono (38), warga Jalan Lidah Kulon Surabaya.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Resmob menangkap Allan di Jalan Wisma Lidah Kulon Raya di depan sebuah minimarket.
"Tersangka (Allan) melakukan order fiktif terhadap ojek online tersebut," sebut Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, Minggu (18/11/2018).
Bima menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan Allan yaitu, dia membuat akun dari aplikasi Ojol dengan nama dan alamat palsu.
Kemudian dari aplikasi itu, dia mengorder barang berupa sembilan buah dompet senilai Rp 1 juta. Padahal yang dioder tersebut adalah barangnya sendiri yang dikelola dari rumahnya di Jalan Wiguna Selatan, Surabaya.
Dilansir dari Jatimnow, Salah satu ojol yang jadi korbannya yaitu Sutiono yang mendapat order pembelian dompet tersebut.Setelah dapat order, korban membeli dompet-dompet itu menggunakan uangnya. Tapi saat diantar ke rumah pengorder, ternyata alamat itu palsu. Setelah dicek, nama yang dicantumkan dalam akun aplikasi ojek online juga palsu.
"Karena tertipu, korban melapor ke kami hingga tersangka kami tangkap," sambung Bima.
Sementara, dari hasil pemeriksaan Allan memgaku sudah 3 kali melakukan modus penipuan tersebut. Nilai transaksi dompet yang diorder itu antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
"Tersangka menggunakan 2 HP dan diisi beberapa nomor," ungkap Bima.
Modus itu dilakukan tersangka agar barang dagangan online-nya cepat laku dan memperoleh keuntungan.(jn/dyh)