Dua residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) tersebut yaitu Abdul Rohim (25), warga Jalan Simo Hilir dan Mustofa (42), warga Jalan Simomulyo Baru, Surabaya.
Dalam aksinya, Rohim menjadi driver ojek online gadungan, sedangkan Mustofa berpura-pura menjadi penumpangnya.
"Padahal setelah sampai di sasaran, Rohim menunggu di motor dan Mustofa turun dan memetik motor yang diincarnya," beber Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, Selasa (11/9/2018) seperti dilansir jatimnow.com.
Setelah terendus kembali beraksi, kedua bandit motor itu akhirnya diburu Bima dan timnya. Pada Jumat (7/9/2018) malam lalu, keduanya disergap saat hendak menyeberang ke Madura melalui Jembatan Suramadu. Karena melawan, keduanya terpaksa ditembak kakinya oleh Bima dan timnya.
"Kami amankan motor sarana (Honda Beat L 5897 WU) berikut jaket driver ojek online yang dipakai salah satu pelaku (Rohim) serta satu kunci letter T," ungkap Bima.
Dalam pemeriksaan sementara, terungkap bahwa setelah mendapat motor yang dicuri, kemudian mereka kabur ke Madura untuk menjual motor curian itu. Nah, saat disergap itulah, keduanya hendak menjual motor Honda Vario L 5557 ZZ yang berhasil mereka curi.
"Sedangkan jaket driver ojek online ini, didapat dari tersangka Rohim," tambah Bima.
Rohim dan Mustofa akhirnya menghuni penjara untuk keempat kalinya dalam kasus yang sama, yaitu curanmor. Keduanya kembali dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*/dyh)