"Saat tim opsnal reskrim melakukan patroli di Jalan Diponegoro usai shalat subuh sekitar pukul 05.15 WIB tadi, mendengar warga berteriak jambret. Kemudian tim mengejar hingga ke Jalan Kartini lalu menabrak motor pelaku.
Akan tetapi pelaku sempat melawan petugas dan lari. Kemudian kita lumpuhkan dengan timah panas," terang Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo kepada wartawan, Rabu (12/9/2018).
Dilansir dari detik.com, warga Jalan Kupang Panjaan II Surabaya itu ternyata baru saja melakukan penjambretan terhadap korban yang hendak berangkat sekolah dengan menumpang ojek online. Pada saat melintasi Jalan Diponegoro, handphone milik korban dirampas.
"Saat itu, korban sedang naik gojek bersama saksi Wawan. Saat korban lengah bermain handphone ini, mulailah pelaku memepet motor korban dan dengan seketika merampas handphone korban," ujar David.
Usai digelandang ke Mapolsek Tegalsari, pelaku yang memiliki banyak tato di tubuhnya itu juga pernah bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu mal di Surabaya.
Dari keterangan polisi, pelaku ternyata juga pernah melakukan hal yang sama di kawasan Jalan Margorejo. Dari situ polisi berkesimpulan jika sasaran korban adalah masyarakat yang lengah di jalanan.
Polisi mengamankan barang bukti satu buah handphone merk iPhone 6 Plus seharga Rp 5 juta dan satu motor Honda Beat bernopol L 3585 QX. Polisi kemudian menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas. (*/det/dyh)
"Saat itu, korban sedang naik gojek bersama saksi Wawan. Saat korban lengah bermain handphone ini, mulailah pelaku memepet motor korban dan dengan seketika merampas handphone korban," ujar David.
Usai digelandang ke Mapolsek Tegalsari, pelaku yang memiliki banyak tato di tubuhnya itu juga pernah bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu mal di Surabaya.
Dari keterangan polisi, pelaku ternyata juga pernah melakukan hal yang sama di kawasan Jalan Margorejo. Dari situ polisi berkesimpulan jika sasaran korban adalah masyarakat yang lengah di jalanan.
Polisi mengamankan barang bukti satu buah handphone merk iPhone 6 Plus seharga Rp 5 juta dan satu motor Honda Beat bernopol L 3585 QX. Polisi kemudian menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas. (*/det/dyh)