AKP Soekris Pelaksana Harian (Plh) Kasatreskoba Polrestabes Surabaya (kanan)
bersama pelaku di Polrestabes Surabaya
|
Ini terungkap setelah anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar dengan barang bukti 890 butir pil double L.
AKP Soekris Pelaksana Harian (Plh) Kasatreskoba Polrestabes Surabaya mengatakan, dalam aksinya dua pelaku laki-laki berinisial OA (23) dan TA (23) ini menjual pil Double L kepada anak-anak di bawah umur. Mereka menghasut satu pelajar untuk mengonsumsi pil, yang kemudian merembet ke beberapa pelajar lain.
Pelajar yang sedang bermasalah atau butuh pelarian mudah sekali terjerat. Terlebih, harga pil Double L ini relatif lebih murah dibandingkan dengan jenis narkotika lainnya. Adapun harga yang ditawarkan pelaku adalah sebesar Rp25 ribu per 10 butir.
"Kami dapatkan informasi ada transaksi narkoba di sekitar Wiyung. Lalu kami mengamankan dua pengedar yang menjual pil double L ke pelajar dengan ecer. Rata-rata pembelinya mencari pelaku berdasarkan informasi dari temannya yang juga pakai narkoba," kata dia, Sabtu (2/3/2019).
Selain pil Double L, lanjut dia, polisi juga mengamankan 20 pocket sabu dengan berat 14,67 gram dari tangan tersangka. Baik sabu-sabu maupun pil double L, kedua pelaku mengaku sering mengedarkannya ke kalangan menengah ke bawah.
Tidak hanya pelajar, mereka juga menyasar para kuli bangunan, kuli pabrik, tukang ojek, hingga anak-anak yang sudah putus sekolah. Mirisnya, efek dari penggunaan sabu-sabu ini seringkali dimanfaatkan pelaku maupun konsumen untuk melakukan seks bebas.
"Ya mereka selain pengedar, juga pengguna. Bahkan, efek menggunakan sabu ini dimanfaatkan untuk melakukan seks bebas. Ini yang sangat memprihatinkan. Untuk korban anak-anak saat ini masih dipertajam lagi mengarah kepada identitas. Tindak lanjut nanti kalau bisa buat rehabilitasi," jelasnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan narkoba ini dari seseorang yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Madiun. Selama ini pengiriman barang haram dilakukan dengan sistem ranjau.
Namun hal ini, kata dia, polisi masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Dia mengimbau, agar temuan ini bisa menjadi pelajaran bagi orang tua untuk turut mengawasi pergaulan anak-anaknya di luar rumah.
"Kami masih menelusuri lebih lanjut untuk mengarah pada oknum yang di Lapas Madiun itu. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita sekalian untuk lebih memberikan pengawasan kepada anak-anak kita," kata dia.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (suarasurabaya)