Polisi membekuk Hasni Laila di salah satu apartemen yang berada di Surabaya Barat setelah melakukan pengintaian selama dua minggu.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana mengatakan tersangka Laila ditangkap usai membuang bungkusan di depan apartemennya. Polisi lalu menggeledah kamar tersangka.
"Sabu-sabu masih utuh dalam kantong besar. Ukurannya 48,59 gram," kata Indra di Mako Polrestabes Surabaya, Sabtu (9/3/2019).
Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan 3 bungkus plastik besar berisi 287 butir pil ineks warna merah. Saat disidik Laila mengaku mempunyai pacar Farid Ali yang juga berperan sebagai pengedar. Usai memperoleh keterangan, polisi kemudian juga meringkus FL.
"Mereka ini jaringan narkoba Lapas Porong. Pernah mendekam di sana atas kasus yang sama," terang Indra.
Farid Ali dalam pengakuannya mendapat narkoba jenis sabu-sabu dari seorang kenalan semasa mendekam di Lapas Porong beberapa tahun lalu, inisialnya, M. Farid membeli semua barang haram itu senilai Rp 50 juta.
"Saya dapatnya ranjau. Baru sekali ini diranjau," katanya. [jatimnow]