Pencuri itu bernama Faruk Maulana (24) warga Jalan Pesapen Gang 1 No. 6, Surabaya. Sedangkan yang menyergapnya yaitu Tim Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Kami sergap pelaku setelah kami mengetahui motor sarananya diparkir di samping mal itu," sebut Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Dimas Ferry Anuraga, Selasa (5/3/2019).
Motor pelaku itu, lanjut Dimas, teridentifikasi setelah timnya menyita dan mempelajari rekaman CCTV di lokasi pencurian yaitu di garasi kos Jalan Kebalen Wetan X No. 31, Surabaya pada 21 Februari 2019 lalu sekitar pukul 02.48 Wib.
Dari rekaman CCTV itu terlihat jelas plat nomor polisi motor yang dipakai pelaku saat beraksi. Motor itu adalah motor Honda Vario warna hitam bernopol L 5200 NK.
"Pencurian itu dilakukan dua orang. Satu lagi masih kami buru dan sudah masuk dalam DPO kami," tegas Dimas.
Dari kasus ini, Unit Resmob menyita sejumlah barang bukti antara lain rekaman cctv kejadian, sebuah helm warna putih kombinasi hitam merk NHK yang dipakai pelaku, motor Honda Vario warna hitam nopol L-5200-NK yang dipakai pelaku serta sebuah kunci kontak.
"Sedangkan motor hasil curian sudah berhasil dijual kepada penadah di Madura," terang Dimas.
Alumnus AKPOL tahun 2008 ini menambahkan, dari keterangan pelaku Faruk, ia beraksi bersama DPO SL. Motor hasil curian dijual kepada penadah di Bangkalan, Madura seharga Rp 2.7 juta dan Faruk mendapat bagian Rp 1 juta.
"Uangnya habis dipakai membeli sepatu, membayar hutang dan check in di hotel bersama teman wanitanya," tandas Dimas. (jatimnow)