Panti pijat yang berlokasi di Ruko Barata Jaya 59 Blok B-16, Gubeng, Surabaya itu, digerebek Unit PPA pada Senin (17/9/2018) kemarin atas dugaan memperdagangkan atau menjual sejumlah wanita.
Dalam penggerebekan itu, Unit PPA mengamankan 14 wanita dan seorang pengelola panti pijat berinisial KA (59) asal Surabaya.
"Saat kami gerebek, kami temukan 17 wanita dari berbagai daerah di Jawa Timur yang dipekerjakan sebagai terapis. Tapi 14 yang kami mintai keterangan karena sudah mendapat tamu dengan layanan plus-plus. Sedangkan yang 3 lainnya belum menerima tamu," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni kepada wartawan, Rabu (19/9/2018).
Menurut pengakuan tersangka tarif untuk sekali layanan pijat sebesar Rp 100 ribu per satu jam. Sedangkan untuk layanan lainnya tergantung kesepatakan terapis dan tamu.
"Tarifnya Rp 100 ribu belum termasuk layanan plus-plus lainnya yang diinginkan oleh tamu dan pelanggan," ujar Ruth.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi seperti buku catatan pemasukan terapis dalam melayani tamu, uang tunai Rp 1.400.000, sejumlah kondom dan tisu bekas pakai, lotion atau minyak pijat, dan 20 sachet kondom baru.
Atas kegiatan yang dilakukannya tersebut, tersangka KA dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. (dyh)
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi seperti buku catatan pemasukan terapis dalam melayani tamu, uang tunai Rp 1.400.000, sejumlah kondom dan tisu bekas pakai, lotion atau minyak pijat, dan 20 sachet kondom baru.
Atas kegiatan yang dilakukannya tersebut, tersangka KA dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. (dyh)