Kabar Pojok Surabaya -- Demi mengutamakan keselamatan saat berkendara maka diwajibkan mematuhi dan mentaati rambu-rambu lalu lintas. Apalagi waktu berkendara mengetahui palang pintu kereta api sudah berfungsi. Sebab, sudah dipastikan akan ada kereta api yang akan melintas. Jika dilanggar atau nekat menerobos palang pintu karena tergesa-gesa, maka sama saja tidak mengutamakan keselamatan jiwa.
Hal itu seperti yang terjadi di perlintasan kereta api Jl Bung Tomo Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Selasa (3/7/2018) pukul 03.30 WIB. Pengendara sepeda motor Honda Revo nopol L 4660 NC yang berboncengan, menerebos palang pintu saat kereta api eksekutif Bangun Karta jurusan Jakarta - Surabaya, melintas.
"Akibat tersambar kereta yang dari Wonokromo hendak ke Stasiun Gubeng, kendaraan terseret beberapa meter. Kedua korban terpental lalu meninggal di lokasi," kata Kanit Lakalantas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Antara, Selasa (3/7/2018).
Mantan Kanit Lantas Polsek Bubutan juga menjelaskan bahwa untuk identitas kedua korban diketahui bernama Fredy Cahyono (23) dan Selan (36), warga Dinoyo Alun Alun, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
"Untuk data lainnya, bahwa sekitar pukul 23.00 WIB, sambil berboncengan kedua korban keluar rumah untuk mencari makan di Pucang," terang Antara.
Usai melakukan olah TKP, jenazah kedua korban dibawa ke kamar mayat RSUD Dr Soetomo Surabaya. "Barang bukti sepeda motor diamankan unit Lakalantas Polrestabes Surabaya," tutupnya. (*/beritajatim.com)