tgl

Kamis, 22 April 2021

Stella Monica Diadili Kasus ITE. Didakwa Melanggar Pasal Pencemaran Nama Baik

Terdakwa Stella Monica Hendrawan (mengenakan baju putih)


Kabar Pojok SurabayaStella Monica Hendrawan, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya lantaran diduga telah mencemarkan nama baik L’Viors Beauty Clinic.


Dikutip dari realita.co (22/4/2021), dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani mengatakan Stella Monica Hendrawan didakwa melanggar pasal pencemaran nama baik.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) Juncto pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Jaksa Farida, di Ruang Sidang Kartika I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/4/2021).

Dalam dakwaan JPU Farida menguraikan, bahwa Stella telah mencemarkan nama baik Klinik Kecantikan 
L’Viors pada 2019 lalu, melalui screenshot story diupload oleh akun Instagram terdakwa yakni @Stellamonica.h.

Baca juga: 
Begini Ceritanya Hingga Stella Monica Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik L’Viors

Dalam screenshoot itu berisi percakapan Stella dengan seorang dokter. Ia mengeluhkan kondisi wajahnya yang memburuk usai perawat di klinik L’Viors
.

"Terdakwa telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses dokumen elektronik dengan cara mengunggah screenshot percakapan direct message dengan saksi T, saksi M dan saksi A yang mengarah kepada kegagalan Klinik 
L’Viors dalam menangani pasiennya," kata jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jatim.

Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, yakni Muhammad Dimas Prasetyo mengaku keberatan dan akan mengajukan eksepsi.

Hakim Supriyadi pun memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada minggu pekan [re/dyh/*]


Share


Berikan Komentar Anda 

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar