tgl

Sabtu, 13 Februari 2021

Berhasil Ditangkap, Pelaku Curanmor di Gresik Yang Kabur ke Wonogiri



Kabar Pojok Surabaya - Satreskrim Polres Gresik menangkap dua maling motor yang kabur usai mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat hingga ke Jawa Tengah.

Kedua tersangka ditangkap sehari setelah mencuri di halaman rumah korban yang sedang mencuci sepeda motor di wilayah Kecamatan Driyorejo.




Melansir surya.co.id, aksi pencurian terjadi pada Kamis (11/2/2021) malam sekitar pukul 19.30 Wib.

Motor Honda Beat sedang dicuci korban di halaman rumah Desa Kesamben wetan, RT 06 RW 01, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Saat itu, korban bernama Roziq (39) sedang masuk ke dalam rumah mengambil sesuatu.

Sepeda motor Honda Beat W 6117 DI warna hitam yang masih basah itu nangkring di teras.

Ternyata, saat korban mencuci motor, diintai kawanan pencuri. Saat korban lengah, kedua maling motor itu langsung beraksi.

Salah satu saksi, adik korban bernama Kuniana Fajriyah memergoki aksi pencurian dan berteriak maling berulang-ulang kali saat sepeda motor korban dibawa dua pelaku ke arah barat.

Roziq beserta saksi lainnya bernama Sutrisno mengejar dua pelaku pencurian sepeda motor namun kehilangan jejak.

Sepeda motor yang dibelinya tahun 2015 itu raib.

Roziq beserta kedua saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Driyorejo.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan olah TKP, menggali keterangan para saksi-saksi.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Driyorejo bersama tim Opsnal Selatan Pidum Sat Reskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan.

"Kurang dari 24 jam, pada hari Jumat 12 Februari 2021. sekira pukul 11.30 wib, kami menangkap pelaku Armiana Nur Syarifuddin," paparnya.

Tersangka pertama bernama Armiana Nur Syarifuddin (31) ditangkap di Driyorejo, kemudian hasil pengembangan, tersangka lainnya mencoba kabur bernama Ahmad Sandy (24) diamankan di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kedua tersangka, beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Diketahui kedua tersangka adalah warga Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD) di Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Beat W 6117 DI milik korban.

Kemudian satu unit sepeda motor Honda Scoopy W 4279 BG milik tersangka saat beraksi.

Adapun para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat ke-3, 4 dan 5 KUHP.

Kanit Reskrim Polsek Driyorejo, Ipda Suhari mengatakan jika kedua tersangka telah diamankan beserta barang bukti. Pihaknya masih mendalami motif pencurian tersebut.

"Kalau pengakuannya baru sekali mencuri. Masih kami dalami lagi," terangnya. [dyh/*]




Share



Berikan Komentar Anda 



Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar