Kabar Pojok Surabaya - Ahmad Fauzi (50), warga Jalan Bronggalan Sawah V, Surabaya ditangkap Reskrim Polsek Genteng setelah mencuri handphone milik salah seorang pengusaha katering.
Dilansir dari JatimNow, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno mengatakan tersangka berkeliling mencari calon korbannya. Di salah satu tempat di Jalan Kanginan, pelaku masuk dengan berpura-pura memesan makanan. Sambil menunggu pesanan, pelaku berpura-pura batuk dan meminta air kepada korban.
"Saat korban mengambil air di dalam rumah, pelaku kemudian mengambil ponsel yang terletak di ruang tamu. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri," kata Sutrisno, Rabu (13/1/2021).
Dari catatan polisi, pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa, namun korban tidak melaporkan kejadiannya tersebut kepada pihak berwajib.
"Kami sarankan, kepada masyarakat yang merasa menjadi korban oleh tersangka agar membuat laporan," pungkas Sutrisno.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 1 unit ponsel hasil kejahatan, 1 unit motor yang dijadikan sarana dan 1 buah tas. Fauzi dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara. [dyh/*]
Dari catatan polisi, pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa, namun korban tidak melaporkan kejadiannya tersebut kepada pihak berwajib.
"Kami sarankan, kepada masyarakat yang merasa menjadi korban oleh tersangka agar membuat laporan," pungkas Sutrisno.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 1 unit ponsel hasil kejahatan, 1 unit motor yang dijadikan sarana dan 1 buah tas. Fauzi dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara. [dyh/*]
Share
Berikan Komentar Anda