SOROTAN
Jumat, 22 November 2019
Club Zone dan Galaxy Zone Digerebek Polisi
Kabar Pojok Surabaya - Dua arena judi berkedok permainan ketangkasan digerebek tim gabungan Polda Jawa Timur. Dua lokasi arena judi yakni Club Zone di Jalan Jalan Menganti Wiyung No 154. dan Galaxy Zone di Jalan Bratang Binangun No 30 Surabaya.
Dari dua tempat itu seluruh karyawan dan penjudi kemudian dibawa ke Mapolda Jatim termasuk 2 WN asal Malaysia.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan saat ini pihaknya telah menahan 62 orang di dua tempat tersebut. Ke-62 orang itu ditahan untuk digali keterangannya lebih lanjut.
"Ke-62 orang tersebut di atas sedang dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan terkait pasal 303, 303 KUHP dan beberapa di antaranya terdapat anak-anak di bawah umur," kata Barung, Jumat (22/11/2019).
Dilansir dari detikcom, dua WNA asal Malaysia yang terciduk saat penggerebekan di dua arena judi di Surabaya ikut ditahan polisi. Dua WNA ini diduga merupakan pengelola arena judi itu.
Informasi yang dihimpun, kedua WNA asal Malaysia itu masing-masing bernama Wei Kuang (25) dan Mak Chee Hou (26). Selain dua WNA, polisi juga mengamankan 1 orang yang berasal dari Medan, Sumetera Utara bernama Andrian (25). [det/*]
0 Comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)