Penangkapan itu dilakukan secara berurutan mulai Sabtu (23/3/2019) sekitar 18.45 Wib di kawasan Juanda, Sidoarjo. Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jatim yang dipimpin AKBP Wisnu Chandra menangkap Mur (27) dan AD (24), keduanya asal Aceh Utara, Provinsi Aceh serta Yuto (59) warga Wiyung, Surabaya.
"Dua pelaku asal Aceh ke Surabaya melalui penerbangan pesawat dan turun di Bandara Juanda," terang Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambada melalui AKBP Wisnu Chandra, Selasa (26/3/2019).
Keduanya, lanjut Wisnu, mengantar narkoba jenis sabu sebanyak 980 gram kepada Yuto atas pesanan seorang pengedar bernama Roes (47) warga Sawahan, Surabaya. Setelah menangkap Mur, AD dan Yuto, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jatim akhirnya menangkap Roes sebagai pemesan.
"Barang dari Aceh itu dikemas dalam empat paket," beber Wisnu.
Setelah memeriksa Roes, terungkap bahwa ia mendapat pesanan narkoba dari seorang narapidana bernama Troy (59) yang masih mendekam di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
"Kemudian bersama Ka Rutan Medaeng, kami periksa pelaku Troy," imbuh Wisnu.
Selain menangkap lima orang dan menyita barang bukti sabu-sabu dalam sindikat tersebut, BNNP Jatim juga menyita barang bukti lain yaitu sebuah mobil Suzuki Ertiga bernopol W 1112 BT, dua pasang sandal warna coklat merk Carvil, satu slip pembelian sandal, dua unit HP merk Oppo dan Nokia, sebuah HP merk Huawei, sebuah mobil Toyota Terios serta 10 unit HP berbagai merk yang digunakan tersangka Roes untuk berkomunikasi dan m-banking.
"Kami masih kembangkan ke arah tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan narkoba ini," tandas Wisnu. [jatimnow]