tgl

Selasa, 21 Agustus 2018

Dua Jambret Ini Ditangkap Setelah Rampas HP Korban Yang Lagi Video Call


Kabar Pojok Surabaya-- Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya menangkap dua pelaku penjambretan di kawasan Gubeng Kertajaya, Surabaya. Dua pelaku itu berinisial DS (20) warga Sidokapasan dan AS (20) warga Kampung Seng Surabaya.

Kompol Sudarto Kapolsek Gubeng mengatakan kedua pelaku nekat merampas ponsel korbannya, yang saat itu berjalan dari arah berlawanan dengan pelaku. Korban diketahui sedang asik video call dengan menggunakan headset.

Pelaku yang mengendarai motor, memanfaatkan kelengahan korban dan mendekatinya. Seketika, pelaku merampas HP korban dan kabur. Korban yang saat itu panik, berteriak meminta tolong. Warga setempat yang mendengar, langsung mengejar pelaku. Sialnya, pelaku terjatuh dari motor dan berhasil ditangkap.

"Saat itu korban berjalan kaki, dan di arah berlawanan dua pelaku ini sudah mengintai sambil berboncengan menggunakan motor. Korban sedang video call sambil menggunakan headset. Langsung pelaku beraksi dan merampasnya. Tapi dia tertangkap warga, karena saat kabur jatuh dari motornya," kata Sudarto, Senin (20/8/2018) seperti dilansir suarasurabaya.net.

Kedua pelaku, kata dia, sempat dihajar oleh warga setempat. Namun saat kejadian, pihak kepolisian yang sedang berpatroli di sekitar TKP, langsung mengamankan pelaku dan tidak sampai terjadi aksi main hakim sendiri yang membabi buta. Sehingga, kedua pelaku hanya menderita luka memar di bagian wajahnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa menjambret karena membutuhkan uang untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. Sebelumnya, pelaku juga pernah beraksi di TKP lainnya dengan modus yang sama.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua buah handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*/dyh)
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar