tgl

Jumat, 23 April 2021

Ini Tarif Baru Sewa Stadion Gelora Bung Tomo dan Stadion Gelora 10 November


Kabar Pojok Surabaya - DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya menyepakati penetapan tarif baru untuk menyewa dua stadion yakni Gelora Bung Tomo (GBT) maupun Gelora 10 November (G10) Tambaksari.


Dikutip dari Antara (23/4/2021), Ketua Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Kekayaan Aset Daerah DPRD Kota Surabaya Mahfudz di Surabaya, Jumat, mengatakan, untuk tarif sewa Stadion GBT sebesar Rp11.580.000 /jam dan untuk tarif sewa Gelora 10 November di Tambaksari sebesar Rp7.500.000/jam.

"Kemarin (22/4), kami sudah tanda tangani berita acara. Artinya semua yang kami bahas di pansus selama satu tahun ini sudah final. Tidak ada revisi lagi soal tarif sewa stadion GBT dan Gelora 10 November Tambaksari," katanya.

Mahfudz mengatakan, sebelum tanda tangan berita acara, pansus ingin memastikan bahwa, kebiasaan Persebaya untuk menempati GBT berapa lama dan dijawab Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Surabaya Afghan bahwa Persebaya memakai stadion biasanya enam jam.

Itu artinya, lanjut Mahfudz, perjuangan pansus agar tarif sewa GBT dipangkas kembali disetujui Pemkot Surabaya. Persebaya sendiri meminta tarif Rp100 juta per hari, tapi Pemkot Surabaya tetap mematok Rp444.463 juta per hari.

"Nah dengan finalisasi hari ini, maka tarif sewa jika dihitung per jamnya sebesar Rp11,5 juta, dan hasil ini pihak Persebaya setuju serta berterimakasih ke pansus. Karena kalau masih ada kontra, tentu Bonek akan demo ke DPRD Kota Surabaya," kata Mahfudz.

Ia kembali menegaskan, harga tarif sewa GBT dan G10 November sudah final tidak boleh diganggu gugat kembali, dan nanti kita akan hitung pendapatan retribusinya dari GBT.

"Sudah Final pembahasan tarif sewa GBT, yang kemarin-kemarin masih ribut anggap saja baru semi final," katanya.

Kepala Dispora Surabaya Afghani Wardhana sebelumnya mengatakan penetapan nominal sewa stadion juga mengakomodir masukan pihak penyewa yang ingin tarif retribusi lebih praktis sebab tidak ada penambahan biaya lain-lain.

Menurut Afghan, Dispora bersama Bagian Hukum Pemkot Surabaya mencoba menawarkan opsi alternatif baru dalam raperda tersebut yakni, mengeluarkan beberapa komponen yang sifatnya belum tentu dipakai oleh pihak penyewa.

Setelah dihitung ulang, kata dia, retribusi pemakaian GBT untuk pertandingan level nasional turun menjadi Rp11.580.000 per jam. Namun, jika penyewa memakai listrik untuk lampu stadion, maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp2.500.000 per jam. Sedangkan pemakaian air sebesar Rp2.500.000 per pertandingan.

Afghan menggarisbawahi bahwa biaya-biaya tambahan itu ditagihkan hanya ketika digunakan. Sehingga, kata dia, jika pertandingan berlangsung sore hari, tarif retribusi bisa lebih efisien dan meringankan penyewa. [ant/dyh/*]

Share


 

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar