tgl

Selasa, 20 April 2021

Gegara Curhat di Medsos Soal Perawatan Wajah, Stella Monica Kena UU ITE




Kabar Pojok SurabayaStella Monica perempuan yang tinggal di Surabaya jadi tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik sebuah klinik kecantikan gara-gara curhat soal wajahnya di medsos pribadinya.

L’Viors Beauty Clinic, sebuah klinik kecantikan di Surabaya, melaporkan Stella ke Polda Jatim karena dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan foto di akun Instagram. 
Stella mengunggah foto wajahnya dan tangkapan layar berisi percakapan dengan seseorang yang menyarankan obat tertentu untuk wajahnya, pada 27 Desember 2019 lalu. Pengikut Stella ramai menanggapi itu. Mereka terkejut dengan wajah Stella yang meradang usai menjalani perawatan wajah di L’Viors Beauty Clinic.



Di akun Instagram Stella yang dikunci, atau hanya bisa dilihat oleh pengikut yang disetujui Stella, sejumlah kawan-kawan Stella berbagi pengalaman yang sama yang dialami di klinik kecantikan berbeda.


Ternyata, L’Viors Beauty Clinic merasa tidak terima dengan unggahan Stella. Pada 21 Januari 2020, Stella menerima surat somasi dari pengacara klinik L’Viors Surabaya, bahwa Stella mencemarkan nama baik klinik.

Dikutip dari suarasurabaya.net (20/4/2021), pihak Klinik L’Viors meminta Stella menerbitkan permintaan maaf di media massa (koran) minimal setengah halaman untuk tiga kali penerbitan di hari yang berbeda.

Setelah somasi itu, Stella dan keluarga mengaku sudah berkali-kali melakukan negosiasi dengan pihak klinik karena merasa keberatan dengan permintaan klinik yang butuh dana besar.

Tidak hanya itu, Stella bahkan sudah mengunggah video permintaan maafnya kepada klinik bersangkutan di akun Instagram pribadinya, tapi pihak klinik meminta unggahan itu dihapus.

Pada 7 Oktober 2020, tiga orang anggota kepolisian Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mendatangi rumah Stella dan membawa surat bahwa Stella sudah berstatus tersangka.

Saat ini kasus Stella sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan Stella akan segera menjalani sidang atas tuduhan pencemaran nama baik. 
Rencananya, Kamis (22/4/2021) besok sidang pertama akan digelar.

Habibus Salihin Perwakilan LBH Surabaya yang menjadi salah satu kuasa hukum pendamping Stella menjelaskan, Stella memang beberapa kali menggunakan jasa di klinik L’Viors.

“Tapi karena mukanya merah-merah. Dia break (menghentikan perawatan). Kemudian dia curhat dengan kawan-kawannya dan mengunggah percakapan itu di medsos,” ujarnya seperti diwartakan suarasurabaya.net, Selasa (20/4/2021).



Habibus menjelaskan, unggahan Stella itu tidak selayaknya langsung dijawab dengan gugatan pidana. Menurutnya, sebagai konsumen, Stella berhak mendapatkan perlindungan.

“Ini kan ujug-ujug pidana atau dikenakan UU ITE. Sebetulnya Stella itu konsumen. Konsumen itu punya hak perlindungan, bukan kemudian ketika menyampaikan keluh kesahnya dijawab dengan pidana,” katanya.

Dia pun menganggap kasus ini tidak elok terus bergulir sampai ke pengadilan. Karena itulah LBH Surabaya bersama sejumlah lembaga lain seperti Savenet, dan LBH Buruh Rakyat bersedia mendampingi Stella.

“Karena muatannya Mbak Stella ini sebenarnya tidak menyerang pencemaran nama baik secara perorangan. Unggahan itu adalah bentuk keluh kesah dia sebagai konsumen,” ujarnya.

SuaraSurabaya sudah berupaya mengklarifikasi hal ini kepada pihak klinik L’Viors.

Dokter Maria Shintya Dewi Wakil Manager Klinik L’Viors Beauty Clinic di Jalan Kayoon Surabaya membenarkan, pihaknya menggugat Stella. Dia sudah menyampaikan kronologi versi L’Viors Beauty Clinic, namun dia minta menunda pengutipannya menunggu persetujuan kuasa hukumnya. [ss/dyh/*]


Share


Berikan Komentar Anda 

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar