Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya Vinsensius Awey, di Surabaya, Rabu (3/10/2018), mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian aturan mengenai perizinan BTS di Surabaya setelah dua peraturan daerah dihapus karena sudah diambil alih pemerintah pusat.
"Aturan pengganti belum ada sejak ditariknya wewenang penyelenggaraan menara telekomunikasi oleh pemerintah pusat, dampaknya terjadi kekosongan aturan dengan jeda waktu yang cukup lama," kata Awey.
Diketahui Pemkot Surabaya telah mencabut dua Perda yakni Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Restribusi Izin Gangguan (HO) dan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Menurut dia, jeda waktu yang cukup lama ini berpotensi memunculkan perilaku menyimpang dari para petugas pengawasan dan penertiban di lapangan karena keberadaan tower BTS dan operasional jaringan ini sangat vital bagi para provider.
Saat ini, lanjut dia, Pemkot Surabaya hanya memiliki kewenangan soal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) karena restribusi izin gangguan (HO) ditiadakan dan izin penyelenggaraan menara telekomunikasi menjadi wewenang pusat.
"Kami minta Pemkot mendata ulang soal kepastian jumlah tower BTS yang telah berdiri dan jaringannya beroperasi, apakah semuanya telah mengantongi IMB, karena saya masih menduga ada yang belum mengantongi," kata Awey seperti dilansir Antara.
Menurut politisi Nasdem yang saat ini tercatat sebagai Caleg DPR RI dapil Surabaya dan Sidoarjo ini, tower yang jelas-jelas tidak tak berizin wajib disegel. Tentunya jika tower tersebut sudah disegel, maka didalamnya tidak boleh ada aktifitas meskipun hanya aliran listrik.
"Jangan sampai ada kejadian, segel tertempel tetapi aliran listrik didalamnya masih mengalir, sehingga perangkat jaringan di dalamnya masih bisa dioperasikan," katanya. (*/ant/dyh)