Kenaikan tarif parkir ini cukup signifikan pada kendaraan besar. Karena ini sebagai upaya untuk membatasi kendaraan besar yang parkir karena berpotensi mengganggu lalu lintas.
Berdasarkan lokasi parkir, ada Parkir Tepi Jalan Umum, Parkir Tepi Jalan Umum Zona, dan Parkir Tepi Jalan Umum Insidentil.
Rompi warna biru untuk Jukir Tepi Jalan Umum dengan dengan tulisan di punggung Juru Parkir Tepi Jalan Umum. Untuk jukir Pembantu rompinya berwarna merah kombinasi kuning dengan tulisan di punggung Juru Parkir Pembantu. Untuk Jukir Tepi Jalan Umum Zona memakai rompi warna merah dengan tulisan di punggung Juru Parkir Tepi Jalan Umum Zona. Sedangkan Jukir Insidentil warna rompinya oranye dengan tulisan di punggung Juru Parkir Tepi Jalan Umum Insidentil.
Masing-masing lokasi berbeda tarif parkirnya. Tarif terendah ada pada kategori lokasi Parkir Tepi Jalan Umum. Sedangkan tarif parkir tertinggi ada pada lokasi Parkir Tepi Jalan Umum Insidentil.
Tarif Parkir Tepi Jalan Umum untuk sepeda motor Rp.1.000 mobil/ pick up Rp.3000, truk mini Rp.7.000, truk / bus Rp.10.000, truk gandeng / trailer Rp.15.000.
Tarif Parkir Tepi Jalan Umum Zona untuk sepeda motor Rp.2.000 mobil/ pick up Rp.5.000, truk mini Rp.10.000, truk / bus Rp.14.000, truk gandeng / trailer Rp.20.000.
Tarif Tepi Jalan Umum Insidentil untuk sepeda motor Rp.3.000, untuk mobil/ pick up Rp.10.000, untuk truk mini Rp.12.000, untuk truk / bus Rp.15.000, untuk truk gandeng / trailer Rp.25.000. (dyh)