tgl

Selasa, 28 April 2020

Selama PSBB, Layanan Penumpang Ojol GrabBike dan Go-Ride Ditiadakan

Layanan Gojek motor maupun Grab motor telah hilang di 2 aplikasi tersebut.

Kabar Pojok SurabayaLayanan ojol Gojek (Go-ride) dan Grab (Grab Bike) hilang saat PSSB diterapkan di Surabaya Raya. Untuk jasa transportasi online kini hanya melayani dengan mobil.
Di aplikasi customer, sudah tidak ditemukan pilihan jasa transportasi online menggunakan motor. Kini tersisa layanan pengantaran menggunakan mobil. Bahkan dalam ketentuannya, untuk mobil medium/2 baris hanya diperbolehkan membawa 1 penumpang.

Di pilihan lain, mobil XL/3 baris diperbolehkan membawa 2 penumpang. Hal tersebut mengacu pada peraturan PSBB yang memang mewajibkan mobil berisi 50 persen penumpang.

Salah satu driver transportasi online, Zinda Rachmadani mengatakan bahwa dirinya kini hanya bisa membawa 1 penumpang karena aturan PSBB.

"Mobil saya 2 baris, kalau sebelumnya maksimal bawa 3 penumpang, sekarang PSBB hanya 1 penumpang," katanya.

Dia juga diwajibkan menyediakan hand sanitizer di mobil untuk penumpang yang akan dibawa. Agar sesuai SOP kesehatan yang ada saat ini.

"Saya kurang paham wajib tidak, tetapi memang saya menyediakan hand sanitizer. Kalau masker susah karena mahal, lagipula penumpang beberapa hari terakhir selalu pakai masker," terangnya.

Salah satu konsumen, Ny Henny kaget saat aplikasi ojol dari HP-nya. "Lho kok sudah tidak, waduh mahal kalau pakai mobil terus," jelas wanita yang berkantor di kawasan jalan protokol.

Hal senada diungkapkan Fransisca (42). Wanita yang berkantor di Jalan Yos Sudarso itu mengaku tidak bisa mengemudikan motor. "Saya tidak bisa mengemudikan motor. Tiap hari diantar keponakan tapi tidak serumah. Bingung jadinya kalau aplikasi ojol hilang, bisa tekor kalau kerja pake mobil terus," tambahnya.

Sementara Kadishun Jatim, Nyono menjelaskan memang ojek motor online dilarang membawa penumpang. Saat ini ojol hanya boleh mengantarkan pesanan.

"Sesuai peraturan, selama PSBB 14 hari, ojol memang tidak boleh membawa penumpang. Kalau yang mobil boleh tapi 50 persen dari kapasitas. Kalau mobil kecil ya sopir 1, penumpang 1," tandasnya. [*/dyh]

[sumber;detik.com]
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar