tgl

Sabtu, 30 November 2019

Driver Ojol Bawa Kabur HP Penumpang. Begini Modusnya


Kabar Pojok SurabayaM Bahrul Wahda, 21, seorang driver ojek online (ojol), tak berkelit dicokok Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo. Pemuda asal Jalan Kupang Gunung Barat II itu disergap setelah cukup bukti menggelapkan ponsel merek Realme milik penumpangnya, SF, warga Jemur Ngawinan 1-A, Surabaya.
Modusnya, Bahrul Wahda, yang tinggal di Jalan Dr Nugroho RT 12 RW 04, Medaeng, Sidoarjo, itu meminjam ponsel dengan dalih hendak digunakan menelepon rekannya.

Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Iptu Philips R Lopung mengungkapkan, aksi penggelapan itu dilakukan Rabu (27/11) sekitar pukul 16.00. Awalnya, korban yang merupakan pelajar SMA 10 itu hendak pulang sekolah. Dia memesan ojol melalui aplikasi ojol di ponselnya. Tak lama kemudian, pelaku yang bekerja sebagai driver ojol datang dan menjemput korban menggunakan motor di Jalan Jemursari I Surabaya.

Setelah itu, korban diantarkan pulang hingga ke depan rumahnya. Nah, di lokasi tersebut pelaku mulai timbul niat jahatnya.

"Driver tersebut meminjam HP korban dengan alasan untuk menelepon temannya karena temannya (yang lain) kecelakaan. Merasa percaya, korban menyerahkan HP tanpa rasa curiga," ujar Philips kepada Radar Surabaya, Sabtu (30/11).

Tanpa disadari, setelah ponsel diserahkan, pelaku justru malah kabur tancap gas meninggalkan korban. Korban saat itu tak bisa berbuat banyak. Selanjutnya, dia melapor ke orang tuanya dan sempat menghubungi nomor ponsel. Namun tak lama berselang, ponsel sudah tidak aktif.

Tidak ingin kehilangan ponselnya, korban bersama orang tuanya melapor ke Polsek Wonocolo. Menerima laporan itu, polisi bergerak cepat. Setelah mendapat keterangan dari korban, pelaku akhirnya bisa diringkus di kawasan Medaeng.

"Pelaku kami amankan tidak jauh dari rumahnya. HP sudah dijual ke seseorang," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Gayungan itu.

Kepada penyidik tersangka Bahrul Wahda mengaku menjual ponsel seharga Rp 650 ribu. Uang hasil penjualan, rencanannya hendak dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Selain menangkap pelaku, aparat juga menyita barang bukti sebuah HP Samsung, dan motor Honda Vario Nopol W 4467 UB milik pelaku. "Penadahnya masih kami kejar," tegasnya.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. [radarsby]
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar