tgl

Kamis, 29 Agustus 2019

Melanggar Lampu Traffic Light (TL) Kaliondo, Oknum Ojol Nolak Ditilang


Kabar Pojok SurabayaSeorang oknum ojek online (ojol) yang melanggar rambu lalu lintas enggan ditindak oleh polisi lalu lintas. Padahal, oknum ojol berinisial AK, asal Botoporo Timur, Sampang itu terbukti melanggar lampu Traffic Light (TL) Kaliondo mengarah ke Jalan Kapasari.

Menurut petugas Lantas Polsek Simokerto, Aipda Suswin Prastiono, oknum ojek online tersebut pada Kamis (29/8/2019), pukul 06 45 WIB melanggar lampu TL Kaliondo yang untuk belok kiri arah ke Kapasari harus mengikuti lampu TL.

“Oknum ojol itu kita tindak di TL Kaliondo pada operasi Patuh Semeru, yang rambu belok kiri ikuti lampu,” jelas Prastiono, Kamis (29/8/2019) seperti dilansir kabarjawatimur.com.


Oknum ojol tersebut melanggar karena tidak ikuti aturan lalu lintas, namun saat itu dia tidak terima dan menanyakan surat tugas serta mengambil foto petugas. Bahkan oknum driver Gojek tersebut juga mengaku wartawan. Namun setelah ditanya lebih mendalam, oknum driver tersebut mengatakan jika adiknya yang wartawan.

“Setelah saya tanya terus dan meminta Id Card, pelanggar tersebut tidak dapat menunjukkannya, sementara Sprint tugas sudah saya tunjukkan,” imbuh Prastiono.

Menurut 
Prastiono, oknum ini dalam catatan Poksek Simokerto sudah dua kali melakukan pelanggaran lalu lintas dan selalu mengambil gambar dengan ancaman akan memviralkan di media sosial.

Mengenai HP yang diamankan oleh anggota kepolisian, hal tersebut dilakukan atas dasar mengambil foto dari petugas dan dirinya bukan wartawan serta tidak mendapat ijin.

Tindakan selanjutnya yakni pelanggar diharapkan menyelesaikan surat tilang tersebut ke Pengadilan dan membayar denda. [*/dyh/kajat]
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar