tgl

Rabu, 20 Maret 2019

Driver Gojek Ahmad Hilmi Divonis Bersalah Tapi Tidak Jalani Hukuman


Kabar Pojok Surabaya - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi ojek online (ojol) Ahmad Hilmi Hamdani kembali digelar. Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki memvonis Hilmi bersalah.

Sebelumnya, Hilmi yang sedang membawa penumpang terlibat kecelakaan dengan oknum TNI. Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal. Namun, belakangan diketahui penumpang tersebut meninggal karena asma.

"Dengan ini menyatakan terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani sebagai mana disebutkan di atas secara terbukti secara sah menyatakan bersalah karena kelalaian yang dilakukan menyebabkan korban meninggal," kata Maxi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna Surabaya, Rabu (20/3/2019).

Maxi pun menyebut Hilmi mendapat pidana kurungan penjara selama 2 bulan 10 hari. Namun, Maxi mengaku Hilmi tidak akan menjalani hukum penjara. Sebab, sebelumnya dia sudah menjalani tahanan selama proses persidangan.

"Karena saudara sudah ditahan 2 bulan dan 10 hari. Jadi saudara klop, selama saudara ditahan dan diputus karena saudara karena sudah ditahan 2 bulan 10 hari dan diputus dua bulan 10 hari," imbuh Maxi.

Baca juga: Penahanan Rekan yang Diadili Ditangguhkan, Aksi Solidaritas Driver Ojol Tidak Sia-sia

Sementara kuasa hukum Hilmi, Hans Edward mengatakan pihaknya belum menerima putusan ketua majelis hakim. Meski dinyatakan bebas dari hukuman penjara, Hans mengaku tak bisa langsung menerimanya.

Hans menyebut ada kejanggalan atas putusan hakim. Dia mengatakan vonis untuk Hilmi karena dianggap melakukan kelalaian berkendara, sehingga penumpang yang diboncengnya meninggal dunia.



Namun, pihaknya menilai korban meninggal lantaran sakit asma yang dideritanya. Bukan karena luka yang didapat usai kecelakaan.

"Yang enggak bisa dierima adalah korban meninggal bukan karena Hilmi tapi karena sakit alamiah. Itu yang belum dipertimbangkan. Meninggal kan bukan karena dia (Hilmi) tapi karena penyakit. Itu sebetulnya kebenaran yang harus dicari," ujar Hans.

Selain itu, Hans menilai vonis ketua Majelis Hakim juga akan menjadi tekanan psikologis bagi Hilmi. "Kalau dianggap dia bersalah berati seumur hidup kita akan merasa 'loh saya ini pernah salah bunuh orang bawa orang naik seperda motor' itu kan yang kita tekankan karena secara psikologis itu yang kita jaga. Saya perjuangkan sama beliau (Hilmi)," pungkasnya.

Hilmi mengalami kecelakaan dan ditabrak seorang oknum TNI. Penumpang yang diangkut Hilmi, Umi Insiyah, mengalami luka cukup parah. Diketahui, Umi meninggal beberapa bulan usai kecelakaan itu. Namun, meski ditabrak, Hilmi pun dipolisikan karena penumpangnya meninggal.

Sebelumnya, Hilmi didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, meninggal dunia. [detikcom]
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar