tgl

Rabu, 22 Agustus 2018

Jimatnya Gak Ampuh, Residivis Curanmor Ini Terkapar Ditembak Polisi


Kabar Pojok Surabaya-- Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) dan menangkap satu pelaku warga Bangkalan Madura. Pelaku bernama Faisol (32), seorang residivis dengan kasus yang sama dan diketahui sering beraksi menggunakan senjata tajam dan berbekal jimat.
Iptu Bima Sakti Kanit Resmob Polrestabes Surabaya seperti dilansir suarasurabaya.net mengatakan, pelaku tertangkap tidak lama setelah mencuri sebuah motor di kawasan Kalimas Madya Surabaya. Usai melakukan olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya. Pelaku yang tertangkap basah di kediamannya itu, sempat berusaha kabur dan melawan petugas dengan senjata tajam.

Karena mengancam keselamatan petugas, kata dia, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur, dengan menembak kaki pelaku. Setelah berhasil dilumpuhkan, polisi menggeledah tubuh pelaku. Tidak hanya menemukan aneka senjata tajam, polisi juga mendapati sebuah jimat berbentuk sabuk, yang dibungkus dan digunakan di pinggangnya.

"Kami menangkap satu residivis curanmor, yang sering meresahkan. Karena pelaku ini membawa senjata tajam dan anehnya juga menyimpan jimat di tubuhnya," kata Bima, Selasa (21/8/2018).

Saat dibuka, lanjut dia, sabuk jimat itu berisi kertas mantra, satu lempeng besi kuning, dua buah cincin batu akik, sebatang bambu kuning dan seuntai kalung perak. Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan jimat itu dari seseorang di Madura. Harapannya, jimat itu bisa memberikan kekuatan atau kekebalan pada dirinya, apabila aksinya gagal dan terancam dihajar massa.

"Jimatnya itu katanya bisa memberikan kekuatan atau kekebalan. Jadi kalau dihajar massa, dia tidak kesakitan dan kuat. Bisa melarikan diri. Harapannya sih gitu, tapi ini ditembak ternyata sudah bisa kami amankan," tuturnya.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 kunci kontak berbagai merk dan uang Rp2 juta yang merupakan hasil penjualan motor curiannya ke Madura. Bima menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini, untuk mengungkap TKP lainnya dan dugaan komplotan yang juga ikut terlibat.

Mengingat, bandit satu ini merupakan residivis dan dinilai sangat lincah dalam melakukan aksinya, dengan berbagai modus. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. (*/dyh)
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar