foto: ist. |
Kabar Pojok Surabaya - Regulasi untuk ojek online resmi dirilis. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat mengatur ketentuan mengenai ojek online alias ojol.